Imbas Perkara Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dicopot Sementara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto. Keputusan ini diambil menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya (43), yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa audit internal menemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan perkara tersebut. Kondisi itu dinilai memicu polemik publik dan berdampak pada citra institusi kepolisian.

Menurut Trunoyudo, penonaktifan Kombes Edy bersifat sementara dan berlaku hingga seluruh rangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut rampung. Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta transparansi dalam penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan adil, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sebagai tindak lanjut, Polri menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari ini.

Kasus yang menjadi sorotan publik tersebut bermula dari insiden di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial setelah Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kejadian itu, dua orang yang diduga sebagai pelaku penjambretan, berinisial RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, dilaporkan meninggal dunia. Sementara istri Hogi, Arsita (39), diketahui menjadi korban penjambretan.

Atas peristiwa tersebut, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.