JurnalPatroliNews – Jakarta – Mabes Polri secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).
Langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari kegaduhan publik yang muncul akibat penanganan kasus hukum terhadap Hogi Minaya, seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan.
Keputusan pemberhentian sementara ini diambil guna menjaga citra institusi serta memastikan proses pemeriksaan internal berjalan tanpa intervensi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY. Dalam audit tersebut, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya.
Hal ini dinilai berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme Polri dalam memberikan keadilan bagi warga negara yang sedang mempertahankan haknya.
Kasus yang memicu penonaktifan ini berawal dari peristiwa di Jalan Solo, Maguwoharjo, pada April 2025 lalu. Hogi Minaya mengejar pelaku penjambretan yang menyasar istrinya, namun upaya pengejaran tersebut berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku.
Polresta Sleman kemudian menjerat Hogi dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penempatan Hogi sebagai tersangka inilah yang memicu kritik luas karena publik menilai tindakan Hogi merupakan bentuk bela paksa (noodweer).
Sebagai tindak lanjut, serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan berlangsung pada hari ini yang dipimpin langsung oleh Kapolda DIY. Penonaktifan sementara ini bersifat administratif hingga seluruh rangkaian pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar proses hukum terhadap Hogi Minaya dapat ditinjau kembali secara objektif dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.














