JurnalPatroliNews | Jakarta — Mantan perwira Polri, Iptu Pol (Purn) H. Saepul Bahri, menyuarakan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka tak lama setelah memasuki masa purnabakti.
Saepul Bahri yang baru saja pensiun dari Polres Metro Bekasi dan dilepas melalui upacara purnabakti pada Rabu (31/12/2025) oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustopha, ditetapkan sebagai tersangka kurang dari satu bulan kemudian.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 23 Januari 2026. Mantan Wakapolsek Muara Gembong itu disangkakan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan seorang pengusaha perkaplingan tanah yang berdomisili di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Laporan dimaksud diketahui telah tercatat sejak 2019.
Perkara ini berawal dari transaksi jual beli tanah sawah kering yang berlokasi di Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada 2014. Saat itu, Saepul Bahri didatangi Deny Haryanto yang menyatakan minat untuk membeli tanah milik H. Ahmad Samiran, kakek Saepul Bahri.
Setelah melalui kesepakatan dengan para ahli waris, Saepul Bahri diberi kuasa untuk menjual tanah tersebut dengan nilai transaksi sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, pembayaran tidak dilakukan sekaligus. Pada tahap awal, pembeli menyerahkan uang muka sebesar Rp5 juta. Hingga beberapa waktu kemudian, total pembayaran yang diterima baru mencapai Rp740 juta.
Sisa pembayaran sebesar Rp360 juta disebut tidak pernah dilunasi. Karena menilai tidak ada itikad baik dari pihak pembeli, Saepul Bahri menunda penandatanganan akta jual beli.
Di sisi lain, Ade Rohani, ayah Deny Haryanto, mengklaim telah melunasi pembayaran. Namun klaim tersebut tidak disertai bukti kuitansi pelunasan yang sah.
Perselisihan ini kemudian berujung pada laporan pidana terhadap Saepul Bahri ke Polres Metro Bekasi pada 2019. Saat itu, laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai belum memenuhi unsur pidana dan alat bukti yang cukup.
Tidak berhenti di situ, pelapor kemudian mengajukan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Proses tersebut berujung pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang sempat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Saepul Bahri. Namun pada tahap banding, Majelis Banding menganulir putusan PTDH tersebut.
Kuasa hukum Saepul Bahri, Ferdinand Montororing, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi atas perkara keperdataan.
Menurutnya, penyidik seharusnya menunggu putusan gugatan perdata yang tengah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memastikan apakah transaksi jual beli tersebut telah lunas atau belum.
“Secara hukum, alat bukti pidana belum terpenuhi. Ini murni persoalan wanprestasi dalam jual beli tanah. Tidak semestinya dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegas Ferdinand. Ia juga mempertanyakan rekomendasi hasil gelar perkara di tingkat Wasidik Polda Metro Jaya yang dinilainya cenderung berpihak kepada pelapor.
Bahkan, ia mengaku sempat mengalami intimidasi dari oknum tertentu agar tidak melayangkan gugatan terhadap Kapolres Metro Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tanggapan atas tudingan tersebut.








