JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Buronan yang diamankan diketahui bernama Hengky Setia Budi (51), kelahiran Surakarta. Ia ditangkap di kawasan Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Hengky merupakan warga Kota Surakarta dan berprofesi sebagai pegawai swasta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/PID/2015 tertanggal 19 Mei 2015. Dalam putusan itu, Hengky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp566.133.950. Atas perkara tersebut, Hengky dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.
Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan lancar. Setelah diamankan, Hengky langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai putusan pengadilan.
Di sisi lain, Jaksa Agung menegaskan komitmen institusinya untuk terus memburu dan mengeksekusi para buronan yang masih berkeliaran. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar secara aktif memantau dan segera menangkap DPO demi menjamin kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Menurutnya, tidak ada tempat aman bagi buronan hukum, dan setiap pelanggaran hukum pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.














