JurnalPatroliNews – Jakarta – Tarif pemasangan Sambungan Langsung (SL) baru di Perumda Tirta Bhagasasi tengah menjadi sorotan publik menyusul temuan investigasi dari Barisan Rakyat (Barak).
Organisasi tersebut melaporkan adanya ketidakseragaman harga yang dipatok kepada calon pelanggan di berbagai kantor cabang.
Berdasarkan data lapangan, biaya yang dikenakan kepada masyarakat bervariasi antara 2.000.000 hingga 3.500.000 rupiah, sementara informasi internal menyebutkan bahwa tarif normal yang seharusnya berlaku hanya sebesar 1,5 juta rupiah per sambungan.
Ketua Investigasi Barak, Gatari Sandria, menyatakan pada Rabu (4/2/2026) bahwa ketimpangan harga ini mengindikasikan adanya praktik pungutan tidak resmi yang berpotensi menjadi ranah tindak pidana korupsi.
Ia menilai manajemen di tingkat cabang seolah-olah memiliki otoritas sepihak untuk menentukan harga tanpa adanya sosialisasi dan transparansi kepada masyarakat.
Kondisi ini dinilai sangat membebani warga Kabupaten Bekasi yang ingin mendapatkan akses air bersih melalui layanan PDAM namun justru dihadapkan pada biaya yang melambung tinggi dari ketentuan.
Pihak Barak juga mengkritik jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi yang dianggap tidak mengambil langkah konkret dalam membenahi sistem manajemen di tingkat bawah.
Kurangnya pengawasan dari pusat dinilai memberi ruang bagi oknum kepala cabang untuk menarik keuntungan pribadi dari layanan publik.
Sandria menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk perlawanan hukum yang terstruktur dan masif, sehingga memerlukan campur tangan otoritas penegak hukum guna melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan dan prosedur pemasangan baru di seluruh cabang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, LSM Barak berencana melaporkan secara resmi dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah ini diambil agar pihak kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kepala cabang serta jajaran direksi guna memberikan kepastian hukum dan memastikan hak masyarakat mendapatkan pelayanan publik dengan harga yang sesuai regulasi tetap terlindungi.














