JAM Intelijen Perkuat Pengawasan Proyek Strategis Kopdes Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani menegaskan pentingnya pengawasan terpadu dalam mengawal pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional, termasuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang bernilai ratusan triliun rupiah.

Penegasan tersebut disampaikan Reda Manthovani saat memberikan materi dalam Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang digelar di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Dalam rangkaian acara tersebut, Kejaksaan Agung melalui Jamintel dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Jamdatun Ahelya Abustam, menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Inspektur Jenderal KKP Ade Tajudin Sutiawarman. Kerja sama itu mencakup pengamanan pembangunan strategis serta penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pada sesi Focus Group Discussion (FGD), Jamintel menyoroti besarnya tantangan pengawasan terhadap program prioritas nasional, khususnya di sektor kelautan dan perikanan yang memiliki anggaran besar serta dampak sosial-ekonomi yang luas.

“Program dengan nilai anggaran besar dan jangkauan luas sangat rentan terhadap risiko penyimpangan, inefisiensi, hingga praktik korupsi. Karena itu, sinergi pengawasan antara aparat pengawas internal dan intelijen penegakan hukum menjadi kebutuhan mutlak,” ujar Reda Manthovani.

Ia menekankan perlunya perubahan paradigma dalam fungsi pengawasan. Menurutnya, pengawasan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pencarian kesalahan, tetapi harus bertransformasi menjadi instrumen pendukung pembangunan yang berperan sebagai konsultan manajemen sekaligus sistem peringatan dini.

“Pengawas internal diharapkan mampu memberikan keyakinan atas kepatuhan dan efisiensi anggaran, serta memastikan setiap kebijakan telah melalui reviu risiko korupsi secara formal dan dibarengi edukasi antikorupsi yang berkelanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Jamintel menjelaskan peran Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung yang bertugas memitigasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap temuan yang bersifat administratif harus terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Langkah tersebut, kata dia, dimaksudkan agar proses pembangunan tidak terhambat. Namun demikian, Kejaksaan memastikan penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas apabila ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang bersifat koruptif dan merugikan keuangan negara.

Menutup pemaparannya, Reda Manthovani menegaskan bahwa pengawasan merupakan elemen kunci dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ia berharap kolaborasi antara Kejaksaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

“Dengan pengawasan yang kuat dan kolaboratif, setiap rupiah anggaran negara harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor kelautan dan perikanan,” pungkasnya.