JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP.
Langkah ini diambil setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan sebanyak 164 warga negara asing bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan tersebut merupakan hasil dari inspeksi mendadak yang dilakukan di Kawasan Industri Ketapang pada akhir tahun lalu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa sanksi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga keadilan di pasar kerja nasional.
Pengesahan RPTKA adalah instrumen vital untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal tetap mendapatkan prioritas dalam kesempatan kerja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, setiap pemberi kerja wajib memiliki dokumen pengesahan tersebut sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di area operasional mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 164 TKA tersebut telah melakukan aktivitas kerja dengan durasi bervariasi antara satu hingga lima bulan tanpa izin resmi.
Atas pelanggaran tersebut, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan pengenaan denda yang kemudian telah disetorkan oleh pihak perusahaan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Keberhasilan penagihan denda ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan berjalan secara efektif dan tidak berhenti pada tataran peringatan tertulis semata.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa penertiban ini memberikan dampak positif bagi kepastian hukum dan perlindungan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang patuh pada aturan.
Kemnaker berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi sidak dan pemeriksaan sepanjang tahun 2026, mencakup pengawasan penggunaan TKA hingga norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Upaya ini dilakukan demi mewujudkan lingkungan kerja yang tertib, aman, dan memberikan rasa adil bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.








