JurnalPatroliNews – Jakarta -Satuan Kapal Patroli (Satrol) TNI Angkatan Laut melalui unsur KRI Tongkol-813 berhasil mengamankan rangkaian kapal Tug Boat (TB) SM XI dan Tongkang (TK) Dragon Sea di perairan Selat Tioro pada Senin, 9 Februari 2026.
Kapal tersebut dihentikan setelah personel TNI AL melakukan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) karena adanya indikasi pelanggaran aturan pelayaran nasional.
Kapal tersebut diketahui tengah mengangkut muatan berbahaya berupa sludge oil, oli bekas, serta limbah terkontaminasi dengan total berat mencapai 6.471 metrik ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sederet pelanggaran serius terkait administrasi dan izin operasional.
Masa berlaku izin trayek tongkang tersebut diketahui telah habis sejak Januari 2026 dan tidak ditemukan adanya evaluasi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Selain itu, kapal yang berlayar dari Kasim, Sorong menuju Tanjung Priok, Jakarta ini juga tidak memiliki perpanjangan Surat Rekomendasi Pengangkutan Laut Limbah Berbahaya, yang secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pelanggaran teknis lainnya juga ditemukan di atas kapal, di mana awak kapal tidak mengisi Jurnal Minyak, Jurnal Radio, maupun Jurnal Sampah sebagaimana mestinya. Kelalaian ini dinilai fatal karena berpotensi menutupi jejak pembuangan limbah yang dapat mencemari ekosistem laut Indonesia.
Tak hanya itu, dokumen keselamatan seperti Sertifikat Wreck Removal serta asuransi Hull and Machinery ditemukan belum diverifikasi atau telah habis masa berlakunya, tidak sesuai dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Saat ini, nakhoda kapal berinisial JM beserta sepuluh orang anak buah kapal (ABK) tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL di bawah arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memperketat pengawasan jalur maritim nasional.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh aktivitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia tunduk pada hukum yang berlaku demi menjaga kedaulatan dan kelestarian lingkungan laut.














