JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Pertahanan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menggodok rancangan kebijakan terkait keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanggulangan terorisme. Ketentuan tersebut rencananya akan diformalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan bahwa pembahasan regulasi itu belum final dan saat ini melibatkan berbagai unsur negara guna merumuskan skema yang paling tepat.
“Pembahasan Perpres masih berlangsung. Prinsipnya, seluruh instrumen negara akan dimanfaatkan secara terpadu untuk menghadapi ancaman terorisme,” kata Donny kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menekankan bahwa pemerintah berupaya menyesuaikan peran setiap institusi dengan karakter ancaman teror yang berbeda-beda. Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan secara proporsional dan efektif.
“Nanti akan ditentukan instrumen mana yang paling relevan untuk menghadapi jenis terorisme tertentu,” ujarnya.
Terkait pembagian tugas antara TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Donny menyebutkan bahwa formulasi peran masing-masing lembaga masih dalam tahap perundingan.
“Kami masih membahas secara detail. Untuk penegakan hukum tentu tetap menjadi ranah kepolisian, sementara peran TNI akan disesuaikan dengan kebutuhan penindakan,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai kapan Perpres tersebut akan diterbitkan, perwira tinggi TNI Angkatan Udara itu menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan tenggat waktu.
“Belum ada target penerbitan, proses pembahasannya masih berjalan,” tutup Donny.














