BAP Perdana Kasus Glamping Pancasari, Akses Jalan Terputus Bikin Usaha Terhenti

JurnalPatroliNews – Denpasar — Penyelidikan kasus terputusnya akses jalan menuju kawasan glamping di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, mulai memasuki tahap awal. Pemilik lahan dan bangunan glamping yang terdampak langsung telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perdana oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Selasa (10/2/2026).

Pemilik glamping, Raden Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma, SH, CRA, CTA, diperiksa sebagai pelapor sekaligus saksi dalam perkara yang teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/88 tertanggal 26 Januari 2026. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal aparat kepolisian untuk mengusut penyebab terputusnya akses jalan yang berdampak pada lumpuhnya operasional usaha pariwisata tersebut.

Usai pemeriksaan, Raden Reydi menjelaskan bahwa BAP awal masih berkaitan dengan penggalian kronologi kejadian serta dampak yang ditimbulkan akibat terputusnya jalur menuju lokasi glamping.

“Hari ini kami menjalani BAP awal. Saya diperiksa sebagai pelapor, bersama dua orang saksi. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan peristiwa banjir, pembongkaran akses jalan, hingga dampak ekonomi yang dialami. Raden Reydi menyebut dirinya menjawab sekitar 27 pertanyaan, sementara jumlah pertanyaan untuk saksi lain bervariasi.

Terkait pihak yang bertanggung jawab, Raden Reydi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai terlapor. Ia menyebut proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal. Meski demikian, sejumlah informasi dan data pendukung telah diserahkan kepada penyidik untuk membantu pendalaman perkara.

“Saat ini masih lidik. Belum ada pihak yang ditetapkan. Namun, kami juga menyampaikan data saksi tambahan di luar pemeriksaan hari ini, jumlahnya sekitar enam orang, lengkap dengan nomor kontak,” katanya.

Akibat terputusnya akses jalan di sisi barat dan timur kawasan glamping, aktivitas usaha terpaksa dihentikan total sejak 22 Januari 2026. Tidak adanya jalur masuk membuat operasional dan kunjungan tamu sama sekali tidak dapat dilakukan.

“Sejak akses di dua sisi terputus, kami tidak bisa menjalankan usaha. Praktis kegiatan berhenti total sejak 22 Januari,” ungkapnya.

Melalui laporan tersebut, Raden Reydi berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera memanggil pihak-pihak terkait agar permasalahan akses jalan dapat segera menemukan kejelasan.

“Harapan kami sederhana, proses ini bisa berjalan cepat dan adil. Akses jalan bisa kembali dibuka agar usaha dapat beroperasi lagi, tentu dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku,” tutupnya.

Kasus terputusnya akses jalan ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha pariwisata serta roda perekonomian masyarakat di kawasan Pancasari, yang selama ini dikenal sebagai salah satu penyangga pariwisata di Buleleng.