JurnalPatroliNews – Jakarta -Tim gabungan Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang meringkus delapan orang juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan pengendara di kawasan pusat grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Para pelaku ditangkap setelah kedapatan mematok tarif parkir selangit yang dianggap tidak masuk akal.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap aduan masyarakat dan informasi yang sempat viral di media sosial.
Langkah tegas ini diambil guna memutus rantai pungutan liar (pungli) dan menjaga kondusivitas di wilayah hukum Jakarta Pusat.
Dhimas menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, para jukir liar ini nekat meminta bayaran berkisar antara Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap kendaraan yang parkir. Angka tersebut jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah, sehingga memicu keresahan para pengunjung pasar.
Dalam proses penangkapan yang terekam kamera warga, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas berpakaian preman dan para pelaku.
Meskipun beberapa jukir sempat berupaya melarikan diri, polisi berhasil mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Metro Tanah Abang.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami identitas serta peran masing-masing pelaku dalam sindikat parkir liar tersebut.
Dhimas menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji apakah tindakan para pelaku memenuhi unsur pidana untuk diproses secara hukum atau cukup diberikan pembinaan ketat agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kehadiran polisi di titik-titik rawan pungli ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga serta memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba memanfaatkan situasi di kawasan padat kendaraan seperti Tanah Abang.














