Bos Konter HP Semarang Dibunuh, Polisi Bongkar Motif dan Peran Dua Pelaku

JurnalPatroliNews | Semarang – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan Candra Waskita (25), pemilik konter telepon seluler di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Candra ditemukan tewas di dalam mobilnya yang ditinggalkan di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.

Dari hasil penyidikan, kasus tersebut diduga bermotif ekonomi. Polisi menangkap dua tersangka, yakni TI (25), warga Kecamatan Bandungan, dan DPP (20), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan perkara tersebut bermula ketika DPP mendatangi konter milik korban pada Rabu (5/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada salah satu karyawan, DPP disebut berpura-pura menanyakan keberadaan Candra. Saat itu, karyawan memberikan informasi bahwa korban sedang berada di Salatiga.

“Setelah mengetahui korban tidak berada di konter, DPP kemudian kembali ke rumah dan membahas rencana perampokan dengan TI,” kata Bodia dalam konferensi pers, Sabtu (8/8).

Kedua tersangka kemudian menunggu korban kembali ke konter. Sekitar pukul 01.30 WIB pada Kamis (6/8), Candra datang bersama salah seorang karyawannya.

Tak lama kemudian, karyawan tersebut meninggalkan lokasi sehingga korban berada seorang diri di dalam konter.

Polisi menyebut kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan kedua tersangka untuk menjalankan aksinya.

TI lebih dahulu masuk ke dalam konter dengan berpura-pura hendak membeli telepon seluler. Sekitar dua menit berselang, DPP menyusul dengan alasan memilih ponsel.

Kedua tersangka diketahui mengenal korban. Salah seorang di antaranya memiliki usaha makanan yang lokasinya tidak jauh dari konter Candra.

“Korban beberapa kali sempat membeli dagangan dari usaha tersebut,” ujar Bodia.

Saat korban lengah, DPP diduga mengeluarkan palu yang telah dipersiapkan dari dalam tas. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala Candra.

Korban langsung tersungkur.

Menurut polisi, TI kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Polisi menyebut TI memukul kepala Candra sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia.

“Di situlah korban meninggal dunia,” kata Bodia.

Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengangkat tubuh Candra dan memasukkannya ke dalam bagasi Honda Jazz milik korban.

Mereka kemudian membawa kendaraan tersebut menuju wilayah Grobogan dengan tujuan mencari lokasi untuk meninggalkan jenazah.

Setelah berdiskusi, kedua tersangka memilih lokasi yang sepi dan terdapat bangunan terbengkalai di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan. Mobil beserta jenazah korban kemudian ditinggalkan di lokasi tersebut.

“Untuk motifnya ekonomi. Tidak ada motif dendam,” tegas Bodia.

Kedua tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa sebagian barang hasil pencurian. Mereka kemudian mencari kendaraan untuk kembali ke wilayah Ambarawa.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Di antaranya satu unit Honda Jazz milik korban, 53 unit ponsel yang ditemukan di dalam kendaraan, serta 68 dus telepon genggam.

Polisi juga menyita satu sepeda motor, dua pelat nomor kendaraan, dan satu unit telepon genggam yang disebut milik salah seorang tersangka.

Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp7,95 juta yang disebut berasal dari hasil penjualan handphone serta Rp2 juta yang diduga berasal dari penjualan ponsel hasil curian.

Barang bukti lainnya berupa alat yang diduga digunakan dalam aksi, termasuk sebuah klit besi atau besi peninju, keranjang plastik untuk membawa ponsel, serta satu jeriken cairan pembersih lantai.

Cairan tersebut diduga digunakan untuk membersihkan bercak darah di lokasi konter setelah kejadian.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.

Polisi menerapkan Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lainnya.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Heru.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk seluruh barang yang diduga dibawa para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Komentar