JurnalPatroliNews – Jakarta – Partai NasDem menegaskan penunjukan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah melalui mekanisme yang sesuai aturan serta mempertimbangkan rekam jejak yang bersangkutan.
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan, keputusan tersebut mengikuti hasil penelaahan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Karena itu, menurutnya, tidak ada persoalan prosedural dalam penetapan tersebut.
“Sekali lagi kita mengikuti apa yang menjadi keputusan MKD saja. Jadi kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD juga tidak ada masalah,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Kamis (19/2/2026).
Saan juga menyinggung surat bernomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian nama Wakil Ketua Komisi III. Ia memastikan pengiriman surat tersebut tidak bertentangan dengan mekanisme MKD.
“Karena memang ketika kirim surat, sudah ada dasar dari MKD. Tidak mungkin kami mengirim surat yang menyalahi keputusan MKD,” jelasnya.
Secara internal, lanjut Saan, NasDem menilai Sahroni memiliki pengalaman memadai untuk kembali memimpin Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Pengalaman politikus NasDem itu disebut menjadi pertimbangan utama.
“Sampai hari ini Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR. Dua periode menjadi pimpinan Komisi III,” katanya.
Ia menambahkan, kapasitas tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kinerja pimpinan di komisi tersebut.
“Memang memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni untuk menjadi pimpinan Komisi DPR,” pungkas Saan.













