Revisi UU KPK Era Jokowi Dinilai Hambat Upaya Pemberantasan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menuai kritik. Sejumlah pihak menilai perubahan regulasi tersebut justru melemahkan lembaga antirasuah dan menghambat komitmen pemberantasan korupsi.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyebut terdapat sejumlah poin krusial yang dinilai mengurangi independensi KPK. Salah satunya adalah mekanisme penyadapan yang kini harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.

Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran informasi sehingga operasi tangkap tangan (OTT) rawan gagal. Selain itu, perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) juga dinilai membuka ruang intervensi eksekutif.

“Berikutnya KPK rawan dijadikan alat kekuasaan, adanya kewenangan SP3 berpotensi menjadi sarana transaksi kasus, serta pembentukan Dewan Pengawas membuat strategi KPK rentan diendus para koruptor,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai wajar apabila mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, mendorong penguatan kembali institusi KPK, termasuk wacana mengembalikan sejumlah penyidik berintegritas seperti Novel Baswedan dan rekan-rekannya.

Khozinudin juga menyoroti sikap saling lempar tanggung jawab antara DPR dan pemerintah terkait revisi UU KPK. Menurutnya, polemik tersebut tidak menjawab tuntutan publik untuk memperkuat lembaga antikorupsi.

“Saat ini yang dibutuhkan bukan dalih DPR maupun Jokowi yang buang badan atas pelemahan KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berpendapat upaya penguatan KPK tidak bisa lagi bergantung pada Jokowi maupun DPR. Jokowi, kata dia, sudah tidak menjabat presiden sehingga tidak memiliki kewenangan mengajukan RUU atau menerbitkan Perppu. Sementara itu, inisiatif DPR dinilai berpotensi berlarut-larut dan belum tentu berhasil.

Sebagai solusi, Khozinudin mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan menghidupkan kembali regulasi KPK sebelumnya.

Ia menegaskan, isu pemberantasan korupsi merupakan keadaan genting dan mendesak sehingga dapat menjadi dasar konstitusional bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu.

“Isu pemberantasan korupsi adalah isu yang genting dan memaksa. Sehingga dapat melegitimasi Presiden untuk menerbitkan Perppu,” pungkasnya.