JurnalPatroliNews – DENPASAR — Perhatian publik di Denpasar kembali tertuju pada sosok I Gusti Putu Artha. Kali ini, sorotan muncul bukan karena pernyataannya terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Bali, melainkan karena usaha laundry yang disebut milik anaknya, Gusti Ngurah Weda, diduga menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
Isu tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat. Tokoh Kota Denpasar, Gung Indra, menilai kondisi itu sebagai ironi apabila benar terjadi.
“Kalau benar usaha komersial menggunakan gas subsidi, sementara orang tuanya vokal menyoroti praktik gas oplosan dan pelanggaran distribusi, ini sama saja seperti meludah ke atas,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro tertentu. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Secara regulasi, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM maupun gas bumi bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain aspek hukum, polemik ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi moral. Di satu sisi, narasi pemberantasan praktik gas oplosan terus disuarakan. Namun di sisi lain, bila dugaan penggunaan LPG subsidi untuk usaha komersial terbukti, kredibilitas pihak terkait dinilai dapat dipertaruhkan.
Gung Indra menegaskan persoalan ini tidak semata soal legalitas, tetapi juga etika publik. “Kalau mau bersih-bersih Bali dari praktik penyalahgunaan gas, mulai dulu dari lingkungan sendiri. Jangan sampai terkesan tebang pilih,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak usaha maupun keluarga terkait dugaan tersebut. Meski demikian, isu ini telah ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu perdebatan luas mengenai integritas dan tanggung jawab moral figur publik.
Publik kini menanti penjelasan resmi sekaligus langkah aparat penegak hukum. Pasalnya, subsidi energi merupakan hak masyarakat kecil yang harus dijaga penyalurannya agar tepat sasaran.














