JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Rizki Faisal meminta Jaksa Penuntut Umum meninjau kembali tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam perkara dugaan penyelundupan dua ton sabu di kapal Sea Dragon.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kepulauan Riau, Rizki menegaskan wilayah perbatasan memang rawan menjadi jalur peredaran narkotika sehingga penegakan hukum harus berjalan tegas dan konsisten. Namun, menurutnya, ketegasan tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.
“Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” kata Rizki kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menilai majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam perlu menilai secara objektif posisi Fandi dalam perkara tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau hanya bagian dari jaringan.
“Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati,” ujarnya.
Rizki juga menyampaikan rencana untuk menemui keluarga Fandi dalam agenda reses guna memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terpenuhi. Selain itu, ia akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan. “Ini untuk memastikan due process of law berjalan adil dan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Rizki, sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi III DPR yang menempatkan pidana mati sebagai hukuman yang harus diterapkan sangat selektif dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan proporsionalitas.
Meski demikian, ia menegaskan Fraksi Partai Golkar tetap mendukung pemberantasan narkotika secara tegas, terutama terhadap bandar besar dan pengendali jaringan internasional.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sidang perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm telah bergulir sejak 23 Oktober 2025. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fandi diduga terlibat bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara satu tersangka lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masih berstatus daftar pencarian orang.
Jaksa menjerat Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan pidana mati.














