YKMI: UU JPH Harus Jadi Pedoman Produk Impor Masuk Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemik dampak kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap aturan produk halal masih menjadi sorotan.

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menegaskan pemerintah harus tetap konsisten menegakkan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, Ferry Irawan, menilai Indonesia tidak boleh mengendurkan standar hukum domestik terhadap produk impor, termasuk dari Amerika Serikat.

“Mengenai produk-produk AS yang akan masuk ke Indonesia, seharusnya Indonesia tetap menjaga kedaulatannya, di mana hukum di Indonesia harus dipatuhi oleh negara lain,” ujar Ferry kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia menekankan, seluruh barang impor yang beredar di pasar nasional wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan Indonesia tanpa pengecualian. Menurutnya, pemberian perlakuan khusus kepada negara tertentu berpotensi merusak konsistensi regulasi perdagangan nasional.

“Barang dari negara manapun yang akan masuk ke Indonesia harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

YKMI juga meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersikap tegas menjaga kewibawaan UU JPH sebagai payung hukum utama bagi seluruh produk yang beredar di Tanah Air.

“YKMI meminta BPJPH harus ngotot menjadikan UU 33/2014 sebagai panglima terhadap semua barang yang masuk ke Indonesia,” kata Ferry.

Ia mengingatkan, jika pemerintah memberikan pengecualian terhadap kewajiban label halal bagi produk dari Amerika Serikat, dampaknya bisa serius terhadap perlindungan konsumen Muslim.

“Hancur negara kita jika produk AS diberikan pengecualian tidak perlu mencantumkan label halal dan tetap diperdagangkan di Indonesia,” pungkasnya.