JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat melarang Indonesia menerapkan pajak jasa digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan teknologi asal Negeri Paman Sam. Ketentuan itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Dalam Article 3.1 tentang Digital Services Taxes, Indonesia disebut tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pungutan sejenis yang secara hukum maupun faktual mendiskriminasi perusahaan asal Amerika Serikat. Selain itu, Article 2.12 mengenai Border Measures and Taxes juga menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan klausul tersebut tidak akan mengganggu penerimaan negara dari pajak sektor digital. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pajak jasa digital yang dimaksud dalam ART berbeda dengan skema PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini sudah berjalan di Indonesia.
Menurut Febrio, pajak digital dalam ART merujuk pada pungutan khusus yang masih menjadi perdebatan global dan umumnya menyasar perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Netflix.
“Ini terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix, dan sebagainya. Dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia. Namun PMSE tetap berjalan karena bersifat non-discriminatory. Jadi PPN yang dipungut DJP terhadap PMSE tetap berjalan,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, sekalipun Indonesia tidak menerapkan pajak digital khusus sebagaimana dimaksud dalam ART, perusahaan digital asing tetap wajib memungut dan menyetor PPN PMSE sepanjang memenuhi kriteria yang berlaku.
Senada, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa ketentuan dalam perjanjian dagang tersebut berlandaskan prinsip non-diskriminasi. Menurutnya, sistem perpajakan Indonesia saat ini sudah dirancang berlaku umum tanpa membedakan asal negara pelaku usaha.
“Semua ditetapkan non-discrimination dan dirancang berlaku umum, objektif dengan kriteria yang sama. Dari sisi DJP, pemajakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti PPN, berlaku umum tanpa memandang asal pelaku usaha,” tandasnya.













