Putus Dominasi Mitra Nakal, BGN Ancam Suspend SPPG yang Hanya Pakai Sedikit Pemasok

JurnalPatroliNews – Surabaya- Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memberikan dampak ekonomi yang merata.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang keras didominasi oleh satu atau segelintir pemasok (supplier) saja.

Nanik menekankan bahwa esensi dari program MBG, sesuai dengan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, adalah pemberdayaan ekonomi lokal.

Oleh karena itu, SPPG wajib melibatkan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, hingga UMKM di sekitar lokasi dapur.

“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi jika supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG,” ujar Nanik dalam Rapat Koordinasi di Surabaya, Selasa (24/2/2026).

Kewajiban 15 Pemasok dan Ancaman Suspend Dalam aturan terbaru yang mengacu pada Pasal 38 ayat 1 Perpres 115/2025, BGN menetapkan standar minimal keterlibatan pelaku usaha lokal.

Setiap SPPG kini diwajibkan menjalin kerja sama dengan minimal 15 pemasok bahan baku pangan.

Langkah ini diambil setelah adanya temuan di lapangan bahwa beberapa SPPG masih dikuasai oleh segelintir mitra yang mengatur seluruh pasokan bahan baku secara monopoli. Kondisi ini dinilai menghambat perputaran uang di masyarakat sekitar dapur MBG.

“Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya satu sampai tiga mitra, akan saya suspend,” tegas Nanik yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Audit Menyeluruh dalam Sepekan Menindaklanjuti laporan adanya praktik monopoli tersebut, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk melakukan sidak ke seluruh SPPG.

BGN menargetkan laporan lengkap mengenai jumlah pemasok di setiap titik sudah terkumpul dalam waktu satu minggu ke depan.

Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN juga telah disiagakan untuk menindak tegas Mitra SPPG yang terbukti melanggar aturan ini.

Dengan kebijakan ini, program MBG diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang sehat secara nutrisi, tetapi juga mampu menghidupkan ekosistem ekonomi desa melalui peran Koperasi Unit Desa (KUD), BUMDesa, dan pelaku usaha mikro.