JurnalPatroliNews | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan mendapat dukungan dari Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak menunggu hingga tenggat waktu pelaksanaan pada APBN Tahun Anggaran 2028, tetapi mulai menerapkannya dalam penyusunan APBN 2027.
Habib Syarief menilai Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 merupakan langkah yang sejalan dengan amanat konstitusi. Putusan tersebut menegaskan bahwa pembiayaan MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu, ketentuan dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran negara untuk mendukung sektor pendidikan, sehingga penggunaannya harus benar-benar difokuskan bagi kepentingan pendidikan.
Habib berpandangan bahwa tenggat waktu hingga 2028 yang diberikan Mahkamah Konstitusi merupakan batas akhir pelaksanaan, bukan alasan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.
Ia menegaskan apabila pemerintah memiliki kemampuan melakukan penyesuaian lebih cepat, maka pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan seharusnya sudah dapat diwujudkan mulai dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, dunia pendidikan nasional masih menghadapi banyak kebutuhan yang memerlukan dukungan anggaran secara optimal. Mulai dari peningkatan kualitas tenaga pendidik, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, penguatan pendidikan vokasi, hingga peningkatan mutu proses pembelajaran di berbagai jenjang pendidikan.
Karena itu, ia menilai seluruh anggaran pendidikan harus dikembalikan pada fungsi utamanya agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh ekosistem pendidikan nasional.
Meski mendorong pemisahan sumber pembiayaan, Habib menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Namun, menurutnya, keberlanjutan program tersebut harus didukung melalui pos anggaran tersendiri sehingga tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi.
Dengan pemisahan tersebut, lanjut Habib, kedua program dapat berjalan secara optimal. Sektor pendidikan tetap memperoleh dukungan anggaran sesuai amanat Undang-Undang Dasar, sementara Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki sumber pembiayaan yang memadai tanpa mengganggu pemenuhan hak pendidikan masyarakat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah segera melakukan penyesuaian kebijakan fiskal dalam penyusunan APBN mendatang sehingga implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dapat terlaksana lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.















Komentar