JurnalPatroliNews – Natuna – TNI Angkatan Laut melalui unsur KRI Silas Papare-386 yang tergabung dalam Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Perairan Laut Natuna, Selasa (24/2/2026).
Selain muatan ilegal, petugas juga menemukan senjata api ilegal dan indikasi penyalahgunaan narkotika di atas kapal.
Penangkapan bermula saat KRI Silas Papare-386 melakukan patroli rutin dan melakukan pemeriksaan terhadap KM Bintang Sejahtera 10. Kapal yang bertolak dari Muara Angke menuju Perairan Natuna tersebut diketahui diawaki oleh 14 orang ABK.
Meski secara administrasi tercatat sebagai kapal penangkap cumi dengan muatan sekitar 500 kilogram, tim pemeriksa justru menemukan kompartemen palka yang berisi sekitar 40 ton solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Temuan Senjata dan Psikotropika Penggeledahan lebih lanjut mengungkap temuan yang lebih serius. Tim TNI AL mengamankan satu pucuk senjata airsoft gun jenis pistol tanpa izin beserta satu kantong gotri plastik.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti psikotropika berupa 12 bungkus pil (diduga “pil anjing”), dua kaplet Tramadol, serta satu set alat isap sabu (bong).
Berdasarkan pendalaman awal di lokasi, enam orang ABK mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama pelayaran dari Jakarta menuju Natuna. Temuan ini menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kru kapal tersebut.
Proses Hukum Selanjutnya KRI Silas Papare-386 saat ini telah mengawal KM Bintang Sejahtera 10 menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan komitmen Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk menindak tegas setiap pelanggaran yurisdiksi di laut.
“TNI AL tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar hukum di wilayah perairan Indonesia. Patroli akan terus ditingkatkan demi menjaga kedaulatan dan keamanan sumber daya nasional,” tegas pihak TNI AL dalam keterangan resminya, Rabu (25/2).














