JurnalPatroliNews | Jakarta – Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria warga Jakarta Barat mengalami kerugian hingga Rp28 juta setelah mengikuti arahan pelaku yang mengklaim dirinya sedang menangani perkara hukum.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Ashari, membenarkan bahwa korban telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Korban baru membuat laporan,” ujar Ashari saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Terkait perkembangan penyelidikan, Ashari menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami koordinasikan dengan penyidik,” katanya.
Korban Diintimidasi dengan Tuduhan Kasus Narkoba
Berdasarkan informasi yang disampaikan korban melalui media sosial, peristiwa bermula ketika dirinya menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Dalam percakapan tersebut, pelaku menuduh korban terlibat dalam perkara peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai transaksi mencapai Rp17 miliar.
Untuk memperkuat skenarionya, pelaku mengirimkan foto yang disebut sebagai paket narkotika yang diklaim pernah dikirim ke alamat korban di Makassar.
Merasa panik dan takut berhadapan dengan proses hukum, korban kemudian mengikuti seluruh instruksi yang diberikan pelaku.
Diminta Transfer Uang hingga Ajukan Pinjaman Online
Korban selanjutnya diajak mengikuti pertemuan secara virtual dan diminta membuka aplikasi layanan perbankan digital (mobile banking).
Pelaku kemudian mengarahkan korban mentransfer seluruh saldo rekening ke rekening yang ditentukan dengan alasan agar dana tidak terblokir maupun terpantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku diminta mengajukan fasilitas pinjaman daring (pinjaman online) sebelum dana hasil pencairan kembali ditransfer kepada pelaku.
Akibat rangkaian aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi Dalami Laporan
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta menelusuri aliran dana yang telah ditransfer korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum maupun lembaga negara.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya apabila menerima telepon yang berisi ancaman, tuduhan tindak pidana, ataupun permintaan mentransfer uang.
Apabila menerima panggilan serupa, masyarakat disarankan segera melakukan verifikasi kepada institusi terkait melalui saluran resmi dan tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun akses ke layanan perbankan digital kepada pihak yang tidak dikenal.















Komentar