JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan penjelasan terkait polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut menyedot anggaran pendidikan dalam APBN.
Said menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan satu-satunya undang-undang yang rancangan awalnya diajukan pemerintah kepada DPR. Peran DPR dalam pembahasan RAPBN, lanjutnya, sebatas melakukan penyesuaian terhadap pos anggaran kementerian/lembaga dan program yang disepakati bersama pemerintah.
“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” ujar Said dalam keterangan resminya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menekankan bahwa sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi, yakni minimal 20 persen dari belanja negara.
Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp769 triliun pada 2026. Dari total tersebut, anggaran MBG tercantum di dalamnya, masing-masing Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Untuk tahun anggaran 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh pagu Rp268 triliun sesuai UU APBN. Rinciannya, Rp255,5 triliun dialokasikan untuk dukungan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dari anggaran program sebesar Rp255,5 triliun itu, Rp223,5 triliun masuk dalam fungsi pendidikan.
Said juga menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menyebut anggaran kementeriannya mengalami kenaikan. Ia membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa kenaikan itu berbeda dengan alokasi MBG.
“Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar prosentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan juga menerima tambahan anggaran, antara lain Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kementerian Agama Rp10,5 triliun, Kementerian Sosial Rp4 triliun, dan Kementerian PUPR Rp1,7 triliun. Sementara Kemendikdasmen meningkat Rp21,5 triliun.
Dengan demikian, Said menegaskan bahwa pencantuman MBG dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik bersama antara DPR dan pemerintah yang telah disahkan melalui undang-undang APBN.
Terkait adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Said menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak. Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengungkapkan berdasarkan dokumen resmi negara, dana MBG memang berasal dari porsi anggaran pendidikan.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti di Sekolah Partai PDIP Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Senada, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menilai anggaran MBG bukan berasal dari efisiensi kementerian/lembaga. Ia mengajak publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya membantah bahwa program MBG mempengaruhi anggaran maupun pelaksanaan program pendidikan.
“Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang. Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah,” ujar Teddy di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta.













