Pemerintah Kaji Ulang Impor Komoditas Energi dari Amerika Serikat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mengevaluasi kembali kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat, meliputi BBM, minyak mentah, hingga LPG.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan peninjauan ini merupakan respons atas putusan terbaru Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membuka ruang evaluasi bagi pemerintah Indonesia.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, akhirnya kami memiliki kesempatan 90 hari untuk melakukan review,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Selama periode evaluasi tiga bulan tersebut, pemerintah membuka peluang pembahasan lebih mendalam, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap kesepakatan yang telah diteken sebelumnya sebagai bagian dari tahap implementasi.

“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” kata dia.

Yuliot menegaskan, pembatalan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung AS berbeda secara substansi dengan komitmen perdagangan energi yang sudah disepakati kedua negara.

Ia menjelaskan, nilai impor energi dari AS dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) mencapai 15 miliar dolar AS. Sementara putusan Mahkamah Agung AS lebih berkaitan dengan kebijakan tarif, sehingga keduanya tidak berada dalam ranah yang sama.

“Kesepakatan impor energi di dalam ART nilainya 15 miliar dolar AS. Adapun yang ditinjau Mahkamah Agung AS terkait tarif, jadi ada perbedaan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 19 Februari, Indonesia dan AS menyepakati ART yang memberikan fasilitas bea masuk 0 persen bagi 1.819 produk Indonesia. Produk tersebut mencakup komoditas alam seperti minyak sawit, kopi, kakao, dan karet; sektor manufaktur seperti komponen elektronik, semikonduktor, dan suku cadang pesawat; hingga produk tekstil berupa garmen melalui skema kuota khusus.

Namun sehari setelah kesepakatan, Mahkamah Agung AS menyatakan Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif global di bawah Undang-Undang IEEPA. Dampaknya, AS mulai memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen yang diperkirakan meningkat menjadi 15 persen.

Menanggapi dinamika tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan segera menjadwalkan pembicaraan lanjutan dengan pemerintah Amerika Serikat guna membahas implementasi kerja sama perdagangan yang telah disepakati.