JurnalPatroliNews – Jakarta – Kekhawatiran publik terkait potensi aliran data konsumen Indonesia ke luar negeri dinilai sebagai hal yang wajar di tengah penguatan kerja sama ekonomi digital antara Indonesia dan Amerika Serikat. Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) pun menilai isu ini perlu disikapi dengan transparansi dan kepastian perlindungan hukum.
IBSW menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan adanya jaminan keamanan data konsumen Indonesia dalam kerangka kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.
Chairman IBSW, Nova Andika, menegaskan bahwa setiap kerja sama ekonomi digital harus tetap mengedepankan kepatuhan hukum serta perlindungan hak warga negara.
“Kami apresiasi atas komitmen pemerintah yang terus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam menjaga kedaulatan data pribadi masyarakat Indonesia,” ujar Nova dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, langkah pemerintah tersebut merupakan respons yang bertanggung jawab di tengah ekosistem digital yang semakin kompleks. Namun demikian, Nova menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas kepada publik mengenai tata kelola dan perlindungan data pribadi, khususnya dalam kerja sama lintas negara.
Ia menilai kekhawatiran masyarakat akan potensi risiko pengalihan data merupakan hal yang lumrah apabila informasi yang diterima publik belum utuh dan komprehensif.
Lebih jauh, Nova menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta mekanisme pengawasan yang ketat menjadi fondasi utama agar Indonesia tetap menjaga kedaulatan data sekaligus aktif dalam dinamika ekonomi digital global.
“Kami juga terus mendukung pemerintah untuk memastikan setiap elemen kerja sama ini tidak hanya memberi ruang bagi perdagangan digital, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara kita,” tegasnya.
IBSW turut mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan isu ini secara rasional, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan manfaat strategis jangka panjang, sembari terus mendorong keterlibatan publik dalam proses perumusan kebijakan digital yang inklusif.














