JurnalPatroliNews – Mimika – Bertempat di Aula Kodim 1710/Mimika, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, telah dilaksanakan proses penyerahan enam warga yang sebelumnya sempat diamankan dalam operasi patroli keamanan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026) tengah malam hingga Rabu dini hari tersebut dilakukan sebagai bentuk ketaatan aparat terhadap prosedur hukum dan prinsip hak asasi warga negara.
Enam warga tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim Patroli Koops TNI Papua pada 2 Maret 2026 di wilayah Kali Mbua dan Kalikabur, Utikini Lama, Distrik Tembagapura.
Pengamanan tersebut dilakukan dalam rangkaian penindakan terhadap jaringan yang diduga berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah strategis tersebut.
Proses penyerahan warga diwakili oleh Anggota Komisi I DPRK Mimika, Anton Alom, dan disaksikan langsung oleh Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan. Anton Alom menyampaikan apresiasi atas transparansi dan koordinasi yang dibangun oleh aparat keamanan.
Menurutnya, pemulangan warga ke Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, telah diterima dengan baik oleh keluarga sebagai bukti sinergi antara TNI dan masyarakat lokal.
Pihak aparat menjelaskan secara hukum bahwa individu yang diamankan dalam operasi keamanan tidak dapat dilakukan penahanan apabila tidak memenuhi unsur pidana yang kuat.
Berdasarkan asas praduga tak bersalah dan ketentuan KUHAP, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat bukti permulaan yang cukup.
Aparat menegaskan bahwa dugaan keterkaitan sosial tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tanpa bukti keterlibatan langsung atau status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah pemulangan ini menjadi bentuk kepatuhan TNI terhadap hukum nasional. Terhadap warga yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum setelah melalui proses pemeriksaan, aparat berkewajiban mengembalikan mereka kepada keluarga.
Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa setiap tindakan di lapangan dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis perlindungan hak asasi manusia.
TNI juga mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi atau propaganda yang menyudutkan aparat keamanan melalui media sosial.
Kodim 1710/Mimika menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.











