JurnalPatroliNews – Semarang- Badan Gizi Nasional (BGN) meminta jajaran Kepala Daerah untuk terlibat aktif dalam mengawasi jalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah masing-masing.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa para pimpinan daerah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk meninjau langsung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk memastikan menu yang disajikan sesuai dengan standar gizi dan anggaran.
Langkah pengawasan ini diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu anggota tim, sehingga Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota memiliki peran sebagai komandan di daerah untuk mengarahkan dan mengawasi jalannya program.
Selain itu, Tata Kelola Program MBG juga telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.
Nanik menjelaskan bahwa keterlibatan Kepala Daerah, hingga tingkat Camat dan Lurah, sangat krusial mengingat terbatasnya personel Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya berjumlah 70 orang.
Dengan kewenangan ini, pimpinan daerah dapat mengecek kesesuaian bangunan dapur dengan juknis, kondisi lingkungan, hingga ketersediaan fasilitas penunjang seperti Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Sikap tegas ditunjukkan BGN terkait pelanggaran prosedur operasional. Nanik menyatakan bahwa Kepala Daerah berhak memberikan rekomendasi penutupan atau relokasi SPPG jika ditemukan kondisi dapur yang buruk, sering menimbulkan keresahan masyarakat, atau tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.
Instruksi ini menjadi bagian dari upaya BGN dalam meningkatkan kualitas layanan dapur di tahun 2026.
Selain masalah teknis dapur, aspek ekonomi lokal menjadi poin utama dalam pengawasan. Berdasarkan Perpres 115 Tahun 2025, setiap SPPG wajib menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal di sekitar lokasi dapur.
Penyerapan bahan baku dari luar daerah hanya diperbolehkan jika ketersediaan di tingkat kabupaten/kota benar-benar kosong.
BGN mengancam akan melakukan penindakan langsung berupa pembekuan operasional (suspend) hingga penutupan permanen bagi SPPG yang terbukti menolak bahan pangan lokal.
Nanik menekankan bahwa Program MBG harus menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, para Kepala Daerah diminta segera melaporkan setiap temuan pelanggaran agar tindakan disiplin dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat.














