Dewan Pers: Produk Jurnalistik Adalah Penentu Wartawan Profesional

JurnalPatroliNews | Jakarta – Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, Ratifikasi dan Verifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menyoroti persoalan mendasar yang masih dihadapi dunia pers nasional, yakni sulitnya membedakan antara wartawan profesional dengan pihak yang sekadar mengaku sebagai jurnalis.

Pernyataan tersebut disampaikan Yogi saat menjadi narasumber dalam forum Rapat Pimpinan Nasional Serikat Media Siber Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Jumat (6/3).

Menurut Yogi, persoalan tersebut berakar dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa profesi jurnalis merupakan profesi terbuka. Artinya, setiap orang pada dasarnya memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan aktivitas jurnalistik selama menghasilkan karya jurnalistik.

“Undang-undang menyebut jurnalis sebagai profesi terbuka. Siapa saja bisa menjadi wartawan selama menghasilkan karya jurnalistik. Bahkan seorang tukang kebun pun bisa menjadi wartawan apabila ia menghasilkan produk jurnalistik,” ujar Yogi.

Namun di lapangan, kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan karena masyarakat semakin sulit membedakan antara jurnalis yang bekerja secara profesional dengan pihak yang hanya mengklaim diri sebagai wartawan.

Yogi menegaskan, Dewan Pers tidak pernah menggunakan istilah “wartawan abal-abal”. Menurutnya, yang ada hanyalah dua kategori, yakni wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik dan individu yang sekadar mengaku sebagai wartawan tanpa produk jurnalistik yang jelas.

Ia menekankan bahwa ukuran profesionalitas seorang jurnalis seharusnya dilihat dari karya jurnalistik yang dihasilkan, bukan dari pengakuan pribadi ataupun atribut yang melekat pada seseorang.

“Yang menentukan seseorang itu jurnalis adalah produk jurnalistik yang dia buat, bukan sekadar pengakuannya,” katanya.

Untuk menjawab berbagai persoalan dalam tata kelola industri pers, Yogi menjelaskan bahwa pada tahun 2010 organisasi perusahaan pers bersama organisasi profesi wartawan telah menyepakati standar bersama melalui Piagam Palembang yang lahir dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional di Palembang.

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai standar perusahaan pers yang difasilitasi Dewan Pers.

Yogi menegaskan bahwa Dewan Pers tidak membuat regulasi secara sepihak, melainkan berperan sebagai fasilitator bagi organisasi pers dalam menyusun standar yang kemudian diterapkan dalam proses pendataan dan verifikasi perusahaan media.

“Sebenarnya Dewan Pers tidak membuat aturan sendiri. Kami memfasilitasi organisasi pers untuk menyusun standar, kemudian menjalankannya dalam proses verifikasi perusahaan pers,” jelasnya.

Saat ini, proses verifikasi perusahaan media masih mengacu pada Peraturan Dewan Pers Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Meski demikian, Yogi mengakui terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi perusahaan media dalam memenuhi ketentuan tersebut.

Salah satu kendala utama adalah kewajiban pemenuhan kesejahteraan jurnalis, termasuk pembayaran gaji minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, syarat kompetensi wartawan utama serta ketentuan badan hukum perusahaan pers juga kerap menjadi tantangan bagi media kecil dan menengah.

Meski begitu, Yogi menegaskan bahwa proses verifikasi perusahaan pers bukanlah kewajiban, melainkan hak bagi perusahaan media yang ingin memperoleh pengakuan sebagai perusahaan pers yang memenuhi standar profesional.

“Tidak diverifikasi juga tidak masalah. Namun verifikasi merupakan hak bagi media yang ingin diakui sebagai perusahaan pers yang memenuhi standar profesional,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yogi juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik melalui regulasi hak cipta. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini produk jurnalistik belum secara tegas dimasukkan sebagai objek perlindungan dalam undang-undang hak cipta, sehingga kerap dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.

Menurutnya, Dewan Pers tengah mendorong agar karya jurnalistik secara resmi dimasukkan dalam kategori objek perlindungan hak cipta guna memberikan kepastian hukum bagi industri media.

“Produk jurnalistik harus menjadi objek hak cipta agar karya media terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat, Yogi optimistis industri pers tidak akan hilang, melainkan hanya mengalami transformasi mengikuti perubahan zaman dan perkembangan platform distribusi informasi.

Ia mengibaratkan perubahan tersebut seperti industri musik yang tetap bertahan meskipun medianya terus berubah, mulai dari kaset, CD, hingga platform digital.

“Pers tidak akan mati. Ia hanya berubah bentuk mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya.