RUU PPRT Mandek Lebih dari Dua Dekade, Legislator NasDem Dorong Percepatan Pengesahan

JurnalPatroliNews –  Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade kembali menjadi sorotan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai NasDem, Cindy Monica, menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT perlu segera dipercepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja tersebut.

“RUU PPRT ini sangat penting sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi kelompok pekerja yang sangat rentan,” ujar Cindy dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Ia mengungkapkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 2,6 juta orang, dan sebagian besar dari mereka adalah perempuan.

“Dari sekitar 2,6 juta PRT di Indonesia, sebanyak 92 persen adalah perempuan. Dalam praktik sehari-hari mereka sering bekerja dalam relasi kuasa yang tidak seimbang,” jelasnya.

Menurut Cindy, ketimpangan relasi antara pekerja rumah tangga dan majikan sering kali memunculkan persoalan dalam penegakan hukum. Ia menilai pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi lemah ketika menghadapi perlakuan tidak adil.

Ia mencontohkan, ketika pekerja rumah tangga melakukan kesalahan seperti pencurian, proses hukum biasanya berjalan cepat atas laporan majikan. Namun sebaliknya, ketika pekerja rumah tangga menjadi korban pelecehan atau kekerasan, banyak dari mereka yang enggan melapor karena merasa tidak memiliki kekuatan atau akses terhadap perlindungan hukum.

“Saya melihat beberapa kasus ketika PRT membuat kesalahan mereka langsung diproses hukum. Tetapi ketika mereka mendapat perlakuan tidak adil seperti pelecehan atau kekerasan, banyak yang takut melapor atau tidak tahu harus melapor ke mana,” ungkapnya.

Karena itu, ia menilai kehadiran regulasi yang jelas sangat diperlukan untuk memperbaiki ketimpangan relasi tersebut sekaligus memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja rumah tangga.

Cindy juga memastikan bahwa Fraksi Partai NasDem di DPR RI akan terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga dapat disahkan menjadi undang-undang.

“Sejak 2014 kami di Partai NasDem konsisten mengawal agar RUU PPRT ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Sikap kami tegas, kami akan mendukung dan menjadi garda terdepan agar RUU ini tidak hanya berputar di rapat dengar pendapat, tetapi bisa segera difinalisasi,” pungkasnya.