Komisi I DPR: Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Okta Kumala Dewi, menilai peningkatan status kesiapsiagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 merupakan langkah yang wajar di tengah memburuknya situasi geopolitik global.

Menurut Okta, meningkatnya konflik di kawasan Timur Tengah, khususnya yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk terhadap stabilitas keamanan di berbagai kawasan.

“Dalam kondisi dunia yang sedang memburuk, khususnya konflik di Timur Tengah dan perang yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang dampaknya dapat meluas, perlu ada kewaspadaan dalam mengantisipasi segala kemungkinan potensi ancaman, salah satunya dalam dimensi keamanan dan pertahanan,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menilai langkah yang diambil oleh TNI melalui peningkatan kesiapsiagaan merupakan bentuk antisipasi yang memang perlu dilakukan oleh negara dalam merespons dinamika situasi global.

“Yang dilakukan TNI dengan kesiapsiagaan ini adalah hal yang wajar dan memang seharusnya dilakukan, karena ini merupakan bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi dampak dari situasi global yang berkembang saat ini,” katanya.

Okta juga menyoroti isi Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang memuat tujuh poin perintah kesiapsiagaan kepada seluruh jajaran TNI.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut sejalan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman terhadap keutuhan negara.

“Jika dilihat dari tujuh poin dalam isi perintah Telegram Panglima TNI tersebut, langkah-langkah itu sudah sesuai dengan salah satu tugas pokok TNI, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Okta mengimbau masyarakat untuk tidak perlu merasa cemas dengan adanya instruksi kesiapsiagaan tersebut. Ia menilai langkah ini justru menunjukkan bahwa TNI sedang bekerja maksimal untuk memastikan keamanan masyarakat dan stabilitas nasional tetap terjaga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu cemas dengan keluarnya surat ini. Justru dengan adanya surat tersebut menunjukkan bahwa TNI sedang bekerja secara maksimal untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Legislator PAN itu juga menegaskan bahwa status kesiapsiagaan tersebut hanya berlaku di lingkungan militer dan tidak berdampak terhadap aktivitas masyarakat sipil.

“Kesiapsiagaan ini tidak berlaku untuk masyarakat sipil, sehingga aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan masyarakat lainnya tetap dapat berjalan seperti biasa,” tandasnya.

Sebagai informasi, Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diterbitkan pada awal Maret 2026 berisi instruksi peningkatan kesiapsiagaan kepada seluruh satuan TNI. Instruksi tersebut mencakup pengamanan objek vital nasional, peningkatan kesiapan personel dan alat utama sistem senjata (alutsista), penguatan fungsi intelijen, serta pemantauan perkembangan situasi keamanan global yang berpotensi berdampak terhadap Indonesia.