JurnalPatroliNews | Jakarta – Aparat TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat sekitar 6,1 ton di kawasan Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (6/3).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, dalam konferensi pers di Makodaeral III, Senin (9/3). Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil koordinasi intensif antara TNI AL dengan sejumlah instansi terkait.
Dalam operasi tersebut, unsur Satintelmar Pusintelal dan Satrol Kodaeral III bekerja sama dengan Satgas Tri Cakti, BAIS TNI, PPNS ESDM, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai, KSOP Utama, serta PT Pelindo.
Menurut Uki, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya muatan mencurigakan di atas KMP Sakura Express yang berlayar dari Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung, menuju Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli melakukan pengawasan ketat sejak kapal memasuki alur pelayaran hingga bersandar di pelabuhan.
Kecurigaan kemudian tertuju pada sebuah truk bernomor polisi BN 8628 PR yang terlihat membawa muatan berlebih saat keluar dari kapal melalui ramdoor. Truk tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan mendalam di Makodaeral III, petugas menemukan 122 karung berisi pasir timah yang disembunyikan di antara tumpukan kardus bekas guna mengelabui pengawasan petugas.
“Pelaku menggunakan modus dengan memutus jaringan operasi di atas kapal dan menyamarkan muatan. Pasir timah diletakkan di tengah tumpukan kardus agar tidak mudah terdeteksi,” ungkap Uki.
Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 6,1 ton pasir timah. Jika merujuk pada harga pasar ekspor di London Metal Exchange (LME) yang berada di kisaran USD 51.019 per ton, potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,2 miliar.
Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam menjaga tata kelola sumber daya alam dan sektor pertambangan nasional.
Penindakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya peningkatan patroli serta penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.
“TNI Angkatan Laut tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di wilayah laut Indonesia. Kami akan terus memperkuat pengawasan demi menjaga kedaulatan maritim serta keberlanjutan ekonomi nasional,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti beserta pengemudi truk yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan utama yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan pasir timah tersebut.














