JurnalPatroliNews – Jakarta – Penunjukan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader) baru Iran pasca-wafatnya Ayatollah Ali Khamenei kembali memicu diskusi mengenai struktur kekuasaan di negara tersebut.
Banyak yang bertanya-tanya: Jika Iran memiliki Presiden yang dipilih melalui pemilu, mengapa kendali utama tetap berada di tangan seorang ulama?
Sistem politik Iran merupakan perpaduan unik antara mekanisme republik dan prinsip teokrasi (pemerintahan berdasarkan agama). Berikut adalah perbedaan mendasar antara posisi Pemimpin Tertinggi dan Presiden di Iran:
1. Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader)
Pemimpin Tertinggi adalah otoritas tertinggi dalam negara. Saat ini, posisi tersebut diduduki oleh Mojtaba Khamenei setelah penunjukan oleh Majelis Pakar.
- Wewenang Utama: Menentukan kebijakan strategis negara, mengawasi militer, dan memegang otoritas keagamaan tertinggi.
- Militer: Menjabat sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, termasuk memegang kendali penuh atas pasukan elit Garda Revolusi Iran (IRGC).
- Penunjukan Pejabat: Memiliki hak prerogatif untuk menunjuk pimpinan peradilan, komandan militer, serta anggota Dewan Garda.
- Masa Jabatan: Tidak dibatasi waktu (seumur hidup) selama dianggap mampu oleh Majelis Pakar.
2. Presiden
Presiden merupakan pejabat tertinggi kedua dan kepala eksekutif pemerintahan sehari-hari. Saat ini, posisi ini dijabat oleh Masoud Pezeshkian.
- Wewenang Utama: Mengelola administrasi negara, menyusun anggaran, mengelola kebijakan ekonomi, dan menjalankan program pembangunan.
- Diplomasi: Mewakili Iran dalam forum internasional dan hubungan diplomatik antarnegara.
- Mekanisme Pemilihan: Dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu setiap empat tahun sekali.
- Keterbatasan: Meskipun dipilih rakyat, kebijakan presiden harus tetap selaras dengan garis besar haluan negara yang ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi.
Sistem Wilayat al-Faqih
Struktur unik ini berakar pada konsep Wilayat al-Faqih, yang secara harfiah berarti “Perwalian Ahli Hukum Islam”.
Setelah Revolusi Islam 1979, konstitusi Iran menetapkan bahwa seorang ulama besar bertugas sebagai pengawas utama untuk memastikan jalannya pemerintahan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip Islam.
Inilah sebabnya mengapa keputusan-keputusan strategis—seperti kebijakan luar negeri terkait nuklir, perang, atau hubungan dengan Barat—tetap berada di bawah kendali Pemimpin Tertinggi, bukan Presiden.














