Gagal Kabur ke Hutan, Napi Lapas Nirbaya Kini Dijebloskan ke Sel Super Maksimum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pelarian SN, narapidana kasus pencurian di Lapas Nirbaya, Nusakambangan, berakhir singkat. Setelah sempat melarikan diri ke area hutan, kini SN ditempatkan di Sel Super Maksimum.

Selain pengamanan ketat, ia dipastikan kehilangan hak-hak integrasinya.

Kasi Kamtib Lapas Nirbaya, Bergi Riyadi, menjelaskan bahwa SN merupakan narapidana asal Lampung yang baru dipindahkan dari Magelang. Ia nekat melarikan diri pada Rabu (11/3) karena motif personal.

“Dia melarikan diri karena punya utang dengan napi lainnya, sehingga merasa cemas dan takut. Aksinya spontan tanpa rencana saat melihat ada celah kosong,” ujar Bergi kepada media.

Kronologi Penangkapan

Insiden ini terdeteksi saat petugas melakukan apel warga binaan dan menemukan jumlah narapidana kurang satu orang. Petugas Lapas Nirbaya segera berkoordinasi dengan kepolisian, Babinsa, dan masyarakat sekitar untuk menyisir jejak pelaku.

Upaya pencarian membuahkan hasil dalam waktu kurang dari tiga jam. SN ditemukan oleh warga dan Babinsa setempat sekitar pukul 20.30 WIB. Saat melihat personel Babinsa berseragam, pelaku sempat mencoba lari kembali namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Evaluasi Keamanan dan Sanksi

Lapas Nirbaya sendiri merupakan lapas kategori minimum security yang lebih fokus pada pembinaan ketahanan pangan, sehingga sistem pengamanannya tidak seketat lapas lain di Nusakambangan. Namun, akibat pelanggaran ini, SN harus menerima konsekuensi berat:

  • Pemindahan Sel: Kini mendekam di blok super maximum security.
  • Pencabutan Hak: Tidak akan mendapatkan remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), maupun Cuti Bersyarat (CB).
  • Catatan Kedisiplinan: Masuk dalam register pelanggaran berat yang menutup peluang integrasi di masa depan.

Pihak otoritas memastikan tidak ada tambahan hukuman kurungan karena SN tidak melakukan tindak kriminal baru selama pelariannya. Namun, isolasi ketat di sel pengamanan maksimum diharapkan menjadi efek jera bagi narapidana lainnya.