JurnalPatroliNews | Tangerang – Pengungkapan penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi sorotan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram yang diduga dibawa oleh seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia.
Tersangka diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman, seorang warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai pilot pada maskapai penerbangan internasional. Ia diamankan di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB setelah koper miliknya dicurigai saat melalui pemeriksaan X-ray.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kejelian petugas Bea Cukai yang mendeteksi sebuah koper dengan citra mencurigakan saat pemeriksaan bagasi penumpang internasional.
Petugas kemudian mengarahkan pemilik koper ke jalur pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan 14 bungkus besar berisi pil yang diduga ekstasi dengan berat total sekitar 26 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 4 gram metamfetamina (sabu) yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka.
Hasil uji awal menggunakan narkotest dan Rigaku menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung MDMA, zat psikoaktif yang dikenal sebagai ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang yang berada di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta.
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Ringgit Malaysia, atau setara lebih dari Rp190 juta (bergantung kurs yang berlaku).
Menurut penyidik, setelah tiba di Jakarta, tersangka hanya bertugas membawa koper tersebut ke hotel sebelum diambil oleh seseorang yang telah mengatur pengiriman.
“Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50 ribu ringgit Malaysia,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa aksi kali ini bukan yang pertama dilakukan tersangka.
Bareskrim menduga Mohd Saufi sebelumnya telah beberapa kali menjadi kurir jaringan narkotika internasional, yakni:
- Membawa sabu ke Sabah, Malaysia.
- Menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta.
- Membawa 26 kilogram ekstasi dan sabu dalam pengungkapan terbaru di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan kokain.
Selain narkotika, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu koper warna silver berisi 14 paket ekstasi.
- Satu tas ransel hitam berisi paket sabu.
- Paspor Malaysia.
- Kartu identitas dan SIM Malaysia.
- Telepon seluler iPhone.
- Seragam pilot.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini Mohd Saufi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan narkotika internasional yang diduga mengendalikan pengiriman barang haram tersebut ke Indonesia.













Komentar