Kapolda Papua Terbitkan Maklumat, Larang MRP Rencanakan Makar

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait perencanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait evaluasi keberlangsungan kebijakan otonomi khsusu (otsus) bagi Papua. (14/11)
Dalam Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tersebut memuat setidaknya lima poin yang isinya terkait dengan imbauan dan berbagai aturan untuk mengadakan kegiatan pada massa pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Papua.
Namun yang menarik, tertuang salah satu poin yang termaktub dalam Maklumat itu, bahwa kapolda menegaskan agar perkumpulan yang terjadi tidak untuk merencanakan berbagai tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan negara.
“Dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan negara, makar atau separatisme, ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial,” kata Waterpauw melalui keterangan resminya.
Selain itu, ia juga menegaskan jika rapat tetap digelar agar pelaksanaannya tidak dirancang untuk menghadirkan massa dalam jumlah yang besar, lebih spesifik Kapolda mengatakan bahwa lebih dari 50 orang.
Kapolda menegaskan agar aparat kepolisian menindak tegas setiap pihak yang berbuat melawan hukum dan maklumat ini. Anggota Polri, kata dia, diwajibkan untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Paulus, tindak tegas itu dikeluarkan semata-mata untuk memberi rasa aman serta mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dikhawatirkan dapat dipicu oleh kegiatan rapat dan pengumpulan orang banyak.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa MRP akan menggelar RDPU di Kabupaten Jayapura guna membahas evaluasi terkait kebijakan otsus, meski agenda tersebut telah ditolak oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitouw yang lebih dahulu melaksanakan rapat terkait sehingga memberikan berbagai hasil dan rekomendasi terkait evaluasi otsus di wilayah Tabi dan Saireri. (Ind Paper)

Komentar