USTR Selidiki Perdagangan Indonesia, Menkeu Sebut Hal Lumrah dalam Dinamika Dagang Global

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Rencana penyelidikan perdagangan oleh Office of the United States Trade Representative (USTR) terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, dinilai sebagai hal yang wajar dalam dinamika hubungan dagang internasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi langkah pemerintah Amerika Serikat yang berencana menyelidiki praktik perdagangan dari 16 perekonomian dunia.

“Investigasi itu hal yang biasa,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, salah satu faktor yang membuat Indonesia sering mencatat surplus perdagangan dengan Amerika Serikat adalah keunggulan biaya produksi, khususnya dari sisi tenaga kerja yang relatif lebih murah.

Kondisi tersebut membuat harga barang ekspor Indonesia lebih kompetitif dibanding produk dari Amerika Serikat.

“Kalau kita sama Amerika, barang kita lebih murah dibanding barang Amerika karena tenaga kerja kita lebih murah. Jadi kita punya relative advantage dibanding Amerika. Itu hampir pasti akan terjadi. Kita surplus dibanding mereka,” jelasnya.

Meski demikian, Purbaya mengakui adanya potensi dampak apabila pemerintah AS memutuskan untuk menaikkan tarif impor terhadap negara-negara yang memiliki surplus perdagangan.

Namun ia menilai dampaknya tidak akan terlalu besar selama kebijakan tarif tersebut diberlakukan secara merata terhadap semua negara yang diselidiki.

“Tapi kalau kita dikenakan tarif lebih tinggi, misalnya dibedakan sampai 10 persen, sudah susah kita,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Purbaya, akan menyiapkan berbagai langkah efisiensi apabila kebijakan tersebut berdampak pada ekspor nasional.

“Tapi kita akan lakukan usaha efisiensi yang lain kalau memang terpaksa,” katanya.

Meski ada ketidakpastian akibat penyelidikan tersebut, ia tetap memandang prospek perdagangan Indonesia ke depan masih cukup positif.

“Tapi harusnya prospeknya ke depan tidak terlalu buruk, bahkan dengan investigasi dari US Trade,” pungkasnya.

Sebelumnya, USTR pada 11 Maret 2026 mengumumkan penyelidikan terhadap praktik perdagangan dari 16 mitra dagang utama Amerika Serikat, di antaranya China, European Union, Singapura, Swiss, Norwegia, serta Indonesia.

Langkah tersebut diambil di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump dengan menggunakan dasar hukum Section 301 of the Trade Act of 1974 yang memberikan kewenangan kepada USTR untuk menjatuhkan tarif tambahan atau tindakan balasan terhadap negara yang dianggap menerapkan praktik perdagangan tidak adil.

Data dari U.S. Census Bureau menunjukkan sejumlah mitra dagang memiliki surplus perdagangan barang yang besar terhadap Amerika Serikat pada 2025. Uni Eropa tercatat memiliki surplus sebesar 235,9 miliar dolar AS, sementara China mencapai 295,5 miliar dolar AS.