PKS Desak Pemerintah Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah didorong segera menetapkan regulasi yang jelas terkait pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional. Desakan tersebut disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto.

Menurut Mulyanto, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi perlu segera diwujudkan agar pengendalian konsumsi energi tidak sekadar menjadi wacana, melainkan benar-benar dijalankan dengan landasan hukum yang kuat.

“Agar pengendalian konsumsi BBM tidak terus menerus menjadi wacana, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas dan kuat,” kata Mulyanto kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul lonjakan harga minyak dunia yang dipicu meningkatnya ketegangan geopolitik, termasuk konflik antara Iran dan Israel yang melibatkan dukungan dari Amerika Serikat.

Mulyanto, yang juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019–2024, menilai arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya penghematan konsumsi BBM menunjukkan bahwa ketahanan energi nasional harus menjadi perhatian serius.

Menurutnya, Indonesia tidak bisa terus menganggap pasokan energi selalu aman, terutama ketika konflik global berpotensi mengganggu rantai pasok energi dan mendorong kenaikan harga minyak dunia.

Dalam konteks tersebut, Mulyanto menilai pembatasan distribusi BBM bersubsidi merupakan instrumen kebijakan paling realistis untuk mengendalikan konsumsi. Ia menegaskan subsidi energi seharusnya diprioritaskan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Kelompok tersebut antara lain sektor angkutan umum, logistik, nelayan, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bukan justru dinikmati oleh kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin besar,” ujarnya.

Mulyanto juga menyoroti bahwa hingga kini kebijakan pembatasan BBM bersubsidi kerap muncul dalam bentuk wacana tanpa regulasi yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah belum menetapkan aturan yang tegas terkait kriteria penerima subsidi maupun mekanisme pengendalian distribusi yang berlaku secara nasional.

Di lapangan, pengaturan distribusi BBM bersubsidi selama ini banyak dijalankan oleh operator energi, yakni PT Pertamina (Persero), melalui berbagai mekanisme teknis seperti pengaturan kuota, penggunaan sistem digital, hingga kebijakan tertentu di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Meski bertujuan menjaga ketertiban distribusi, langkah-langkah tersebut kerap dipersepsikan berjalan tanpa payung hukum yang cukup jelas dari pemerintah.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian kebijakan di lapangan,” kata Mulyanto.

Ia menambahkan, pembatasan akses terhadap barang yang disubsidi negara seharusnya ditetapkan melalui regulasi resmi pemerintah agar memiliki legitimasi kuat serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Karena itu, pemerintah diminta segera menuntaskan regulasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi secara definitif.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kebijakan pengendalian konsumsi energi dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan efektif dalam mendukung penghematan BBM sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional,” pungkasnya.