Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OPD untuk THR Forkopimda

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan uang dari sejumlah perangkat daerah.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan uang oleh Bupati Cilacap kepada perangkat daerah dengan alasan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 memerintahkan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal yaitu Forkopimda,” kata Asep seperti dikutip dari RMOL, Minggu (15/3/2026).

Menurut Asep, perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya, yakni Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso. Dalam pembahasan internal, mereka menyepakati kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat tersebut kemudian meminta setoran dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan target pengumpulan dana mencapai Rp750 juta.

“Pada awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun realisasi setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta sampai Rp100 juta,” jelas Asep.

KPK mencatat di wilayah Kabupaten Cilacap terdapat 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas yang menjadi sasaran permintaan setoran tersebut. Besaran setoran dari masing-masing perangkat daerah disebut diatur berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma.

Asep menambahkan, Sadmoko juga memerintahkan para asisten untuk memastikan seluruh dana terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026 yang dimulai pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayah masing-masing dengan bantuan Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Dalam periode 9–13 Maret 2026, KPK menemukan sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang kepada para pengumpul dana tersebut.

“Total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta yang kemudian diserahkan kepada saudara FAR untuk selanjutnya diberikan kepada saudara SAF,” ujar Asep.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang yang kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah pejabat yang turut diperiksa antara lain Kepala Dinas PUPR Cilacap, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pendidikan, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Cilacap, hingga Kepala Satpol PP setempat.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi salah satu pejabat dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan indikasi praktik serupa pernah terjadi pada tahun 2025.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Syamsul Auliya Rachman serta Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.