Implementasi PP Tunas Diminta Tak Sekadar Formalitas


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak boleh berhenti pada tataran formalitas semata.

Regulasi yang mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026 tersebut, bersama aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Sejumlah platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox, mulai melakukan penonaktifan akun anak secara bertahap.

Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menyampaikan bahwa tingginya tingkat penggunaan internet di kalangan anak harus diimbangi dengan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan ramah anak, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari perundungan siber, kecanduan digital tanpa literasi memadai, hingga eksploitasi seksual dan paparan konten berbahaya,” ujar Salmah, Minggu (29/3/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, pengguna internet di bawah usia 18 tahun mencapai 48 persen, dengan sekitar 80 persen di antaranya mengakses internet hingga tujuh jam per hari. Sementara itu, data dari PPATK mencatat hampir 24 ribu anak usia 10–18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online dan kekerasan berbasis gender. Temuan lain dari National Center for Missing and Exploited Children menunjukkan lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak beredar secara global.

Dalam konteks tersebut, Salmah menilai kehadiran negara melalui PP Tunas merupakan langkah penting. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus dilakukan secara efektif dan konsisten.

“Kami menyambut baik kebijakan ini, namun implementasinya harus benar-benar efektif dan tidak berhenti pada aspek normatif,” tegasnya.

Aturan pelaksana PP Tunas mengatur sejumlah kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), antara lain mencantumkan batas usia pengguna, melakukan penilaian mandiri terhadap fitur, menerapkan desain perlindungan anak, hingga verifikasi usia dan pelaporan risiko.

Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menyoroti bahwa pada fase awal implementasi, belum semua platform digital menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

“Pelindungan anak adalah hak dasar sekaligus mandat bagi penyedia layanan. Kami mendorong platform digital untuk segera mematuhi PP Tunas agar anak terhindar dari berbagai potensi kejahatan di ruang digital,” ujarnya.

Tri juga mengungkap sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan ini, mulai dari lemahnya sistem verifikasi usia, rendahnya kepatuhan platform, keterbatasan pengawasan, hingga kesenjangan literasi digital di kalangan orang tua dan anak.

Selain itu, ia mengingatkan perlunya pengawasan terhadap aplikasi pesan yang kerap dimanfaatkan untuk penyebaran konten ilegal, termasuk pornografi dan judi online.

Menurutnya, upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak membutuhkan kolaborasi lintas pihak. ‘Aisyiyah pun menyatakan kesiapan untuk berkontribusi melalui penguatan literasi digital masyarakat.

“Anak memiliki keterampilan digital, tetapi tetap membutuhkan penguatan dalam aspek etika, keamanan, dan budaya digital agar mampu melindungi dirinya,” jelas Tri.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua sebagai pendamping utama anak dalam ekosistem digital, mulai dari edukasi, pengawasan, hingga pemanfaatan fitur kontrol orang tua.

“Peran ini membutuhkan pemahaman dan keterampilan, sehingga literasi digital bagi orang tua harus terus diperkuat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, ‘Aisyiyah telah mengembangkan program Madrasah Digital ‘Aisyiyah (Madina) yang menyasar orang tua dan lansia guna meningkatkan literasi digital keluarga.

“Di era digital, literasi digital keluarga menjadi pilar penting untuk memastikan ruang digital lebih banyak membawa manfaat dibandingkan risiko,” pungkas Salmah.