KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Diminta Segera Penuhi Kewajiban


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih terdapat puluhan ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga mendekati batas akhir pelaporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga 26 Maret 2026, sebanyak 94.542 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) belum menyerahkan laporan kekayaannya.

“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).

Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan pelaporan saat ini telah mencapai 87,83 persen. Dari total 431.882 PN/WL, sebanyak 337.340 di antaranya telah memenuhi kewajiban pelaporan.

Meski demikian, KPK menilai angka tersebut masih menyisakan pekerjaan besar, mengingat puluhan ribu pejabat belum melaporkan harta kekayaannya menjelang tenggat waktu.

Budi menegaskan bahwa keterlambatan dalam pelaporan dapat mencerminkan rendahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara.

“Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap,” tegasnya.

KPK berharap seluruh penyelenggara negara segera memenuhi kewajiban tersebut guna memperkuat upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara.