JurnalPatroliNews – JAKARTA — Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres, mengecam keras serangan yang menewaskan prajurit Indonesia yang tergabung dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon di Lebanon selatan.
Melalui akun media sosial resminya di platform X, Senin (30/3/2026), Guterres menyampaikan duka mendalam sekaligus kemarahan atas insiden yang terjadi di tengah meningkatnya eskalasi konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah.
“Saya mengutuk keras insiden hari Minggu yang menewaskan seorang penjaga perdamaian Indonesia dari UNIFIL di tengah permusuhan antara Israel dan Hizbullah. Seorang penjaga perdamaian Indonesia lainnya mengalami luka serius dalam insiden yang sama,” tulis Guterres.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta pemerintah Indonesia, seraya mendoakan agar prajurit yang terluka dapat segera pulih.
“Belasungkawa terdalam saya kepada keluarga, teman, dan kolega penjaga perdamaian yang meninggal dan kepada Indonesia. Saya berharap penjaga perdamaian yang terluka segera pulih sepenuhnya,” lanjutnya.
Laporan Kantor Berita Nasional Lebanon menyebutkan, serangan artileri yang dilancarkan Israel menargetkan markas kontingen Indonesia di wilayah Adshit al-Qusayr, lokasi pasukan UNIFIL bertugas.
Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di perbatasan Lebanon selatan, yang dalam beberapa waktu terakhir kembali memanas akibat konflik bersenjata antara Israel dan Hizbullah.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam pernyataan resminya mengonfirmasi bahwa serangan tersebut mengakibatkan satu prajurit Indonesia gugur dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
“Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya satu personel pemelihara perdamaian Indonesia dan tiga personel lainnya terluka saat bertugas di UNIFIL,” demikian pernyataan Kemlu.
Pemerintah Indonesia juga mendesak dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh dan transparan atas insiden tersebut. Selain itu, Indonesia menegaskan bahwa keselamatan personel penjaga perdamaian PBB harus dijamin dan dihormati sesuai hukum internasional.
“Setiap tindakan yang membahayakan peacekeeper tidak dapat diterima dan mengganggu upaya bersama dalam menjaga perdamaian dan stabilitas,” tegas Kemlu.












