Sidang Dakwaan Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek Miliaran Dolar


JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan resmi bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek bernilai puluhan juta dolar AS tersebut.

Penuntut Umum membacakan dua berkas perkara dalam sidang tersebut. Perkara pertama dengan Nomor Sdak/31/XII/2025 menjerat Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, bersama warga negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Heyden.

Sementara perkara kedua dengan Nomor Sdak/32/XII/2025 menjerat Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan penyedia, PT Navayo International AG.

Dalam dakwaannya, para terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan alat pertahanan tersebut.

Kasus ini bermula pada 1 Juli 2016, ketika Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Navayo International AG untuk penyediaan terminal pengguna satelit beserta perangkat terkait. Nilai kontrak awal tercatat sebesar USD 34,19 juta, yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.

Namun, dalam prosesnya, penunjukan Navayo International AG diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Perusahaan tersebut disebut ditunjuk langsung tanpa proses lelang yang sah, serta merupakan rekomendasi dari salah satu terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa barang yang telah diterima pemerintah tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) serta penuntut koneksitas dari unsur Oditur Militer.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilainya yang besar serta menyangkut sektor strategis pertahanan negara.