JurnalPatroliNews – Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Pusat Penerangan (Puspen) TNI merilis perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap saudara AY (Andrie Yunus). Empat oknum anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan ketat.
Keempat tersangka tersebut telah ditempatkan di Instalasi Tahanan Militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Penyidik menerapkan pasal penganiayaan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kendala Pemeriksaan Saksi Korban Meski proses hukum terus berjalan, tim penyidik Puspom TNI sejauh ini belum dapat meminta keterangan langsung dari saksi korban AY.
Berdasarkan konfirmasi medis pada 19 Maret lalu, tim dokter belum memberikan izin pemeriksaan karena kondisi kesehatan korban yang masih memerlukan perawatan intensif.
“Penyidik telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” tulis keterangan resmi Puspen TNI, Rabu (1/4/2026).
Koordinasi dengan LPSK Perkembangan signifikan lainnya adalah status perlindungan korban. Pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat resmi dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saudara AY kini berada di bawah perlindungan negara melalui LPSK.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Puspom TNI telah melayangkan surat kepada Ketua LPSK guna memohon akses pengambilan keterangan dari saksi korban jika kondisi medis telah memungkinkan.
Pihak TNI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel guna memberikan keadilan bagi korban serta menjaga integritas institusi di mata publik.











