Dilema NATO: Bisakah Donald Trump Menarik Keluar Amerika Serikat Secara Sepihak?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali memicu keguncangan geopolitik dengan melontarkan wacana untuk menarik AS keluar dari keanggotaan NATO.

Pernyataan kontroversial ini muncul menyusul kekecewaan Trump terhadap aliansi pertahanan Atlantik Utara tersebut yang dinilai tidak memberikan dukungan saat AS menggempur Iran.

“Oh tentu saja iya (keluar dari NATO), saya akan bilang iya tanpa pertimbangan lagi,” tegas Trump dalam wawancara khusus dengan media Inggris Daily Telegraph, Rabu (1/4/2026).

Pernyataan ini langsung memicu perdebatan hukum dan konstitusional di dalam negeri AS. Secara historis, Konstitusi AS memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan dua pertiga Senat. Namun, aturan mengenai mekanisme penarikan diri dari sebuah traktat internasional masih berada di wilayah abu-abu hukum.

Di tingkat internasional, Pasal 13 Traktat Atlantik Utara 1949 memang membuka pintu bagi negara anggota untuk mengundurkan diri dengan syarat memberikan pemberitahuan resmi setahun sebelumnya.

Ironisnya, pemberitahuan tersebut harus diajukan kepada AS sebagai negara penyimpan perjanjian (depository state).

Namun, ambisi Trump kali ini terbentur tembok hukum domestik. Pada 2023, Kongres AS telah mengesahkan undang-undang yang melarang presiden secara sepihak mengakhiri keanggotaan di NATO tanpa persetujuan dua pertiga Senat.

Regulasi yang diprakarsai oleh Senator Tim Kaine dan Marco Rubio ini juga memblokir penggunaan dana pemerintah untuk proses penarikan diri tersebut.

Menariknya, Marco Rubio yang kini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri sekaligus Penasihat Keamanan Nasional di era Trump, justru menyuarakan perlunya peninjauan kembali hubungan AS-NATO.

Hal ini dipicu oleh pecahnya perang dengan Iran pada akhir Februari lalu yang diawali serangan udara gabungan AS dan Israel.

Potensi benturan hukum antara eksekutif dan legislatif diprediksi akan bermuara di Mahkamah Agung. Pemerintah dapat berargumen bahwa pembatasan oleh Kongres melalui Undang-Undang Pertahanan Nasional (NDAA) bersifat inkonstitusional dan menghalangi kewenangan eksklusif presiden dalam urusan luar negeri.

Sejumlah analis memperingatkan bahwa komitmen politik jauh lebih krusial daripada sekadar aturan di atas kertas.

Max Bergmann, pakar dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), menilai kekuatan Kongres akan terbatas jika militer dan presiden tidak lagi memiliki kemauan untuk mendukung keamanan Eropa.

Jika Amerika Serikat benar-benar hengkang, fondasi keamanan kolektif NATO dipastikan runtuh secara drastis. Hal ini tidak hanya memaksa Eropa untuk merombak total sistem pertahanan mandiri mereka, tetapi juga berisiko mengubah peta keseimbangan kekuatan global secara permanen.