Menteri Ekraf Tegaskan Nilai Kreativitas Tak Bisa Dipatok atau Dinilai Nol


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa karya kreatif tidak bisa dinilai nol rupiah maupun dipatok dengan harga seragam. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuannya dengan videografer Amsal Sitepu yang sebelumnya sempat terseret kasus dugaan korupsi terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, Amsal mengungkapkan bahwa biaya konsep dan proses editing karyanya dinilai nol rupiah oleh auditor, yang memicu polemik di kalangan pelaku industri kreatif.

Menanggapi hal itu, Riefky menyatakan pemerintah tengah menyusun pedoman untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penilaian karya kreatif.

“Output-nya adalah bagaimana pedoman ini menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya, karena ini tergantung hasil kreativitas,” ujar Riefky, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa nilai sebuah karya sangat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari lokasi pengerjaan, tingkat pengalaman kreator, hingga kompleksitas produksi.

“Apakah di kota besar atau daerah, apakah pemula, junior, senior atau master. Belum lagi jenis pekerjaannya, indoor, outdoor, atau penggunaan teknologi seperti drone, itu semua berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan harga yang kaku justru berpotensi merugikan pelaku ekonomi kreatif karena tidak mencerminkan nilai riil dari proses dan hasil karya.

“Jangan sampai mengunci harga justru mengurangi penghargaan terhadap hasil kreativitas itu sendiri,” tegasnya.

Riefky menambahkan, penyusunan pedoman ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi fotografer, videografer, serta kalangan akademisi. Pedoman tersebut nantinya juga akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat ekosistem industri kreatif nasional sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.