Andi Kusuma Jadi Tersangka, Klaim Kriminalisasi hingga Intervensi Kekuasaan Mencuat


JurnalPatroliNews – PANGKALPINANG – Kasus penetapan tersangka terhadap advokat DR Andi Kusuma oleh Polda Bangka Belitung dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta kian memanas dan membuka tabir yang lebih luas. Sabtu (4/4/2026)

Bukan sekadar perkara hukum biasa, kasus ini mulai menyeret isu serius: dugaan kriminalisasi, tekanan kekuasaan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kedai kopi di Pangkalpinang, Andi Kusuma tampil tanpa tedeng aling-aling.

Ia tidak hanya membantah tuduhan, tetapi juga mengurai kronologi panjang yang menurutnya justru menunjukkan dirinya sebagai korban dari sebuah skenario yang dipaksakan.

“Saya tegaskan, tidak ada actus reus, tidak ada mens rea dalam perkara ini. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada niat jahat. Lalu atas dasar apa saya dijadikan tersangka?” tegasnya di hadapan awak media.

Dari Advokat Rakyat ke Pusaran Kasus

Andi memulai penjelasannya dengan menegaskan rekam jejaknya selama kembali ke Bangka Belitung. Ia mengaku telah menangani ratusan klien dalam berbagai perkara, mulai dari sengketa BPJS, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik lahan—sebagian besar bahkan ia bantu secara cuma-cuma.

“Tahun pertama saya tangani 400 klien. Tahun kedua hampir 830 klien. Ini bentuk pengabdian saya,” ujarnya.

Namun, titik balik terjadi ketika ia diminta membantu kasus dugaan penipuan investasi tambak udang bernilai miliaran rupiah.

Permintaan itu datang dari relasi dekatnya, yang memintanya membantu seorang perempuan bernama Sri Rani.

Dari hasil penelusuran awal, Andi menemukan bahwa investasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat—tidak ada perjanjian resmi, tidak ada bukti aliran dana yang jelas, dan sebagian besar hanya didukung nota-nota yang nilainya sekitar Rp2 miliar.

Melihat kompleksitas itu, Andi mengambil langkah profesional: melakukan investigasi menyeluruh, menggandeng tim audit, hingga memfasilitasi mediasi antar pihak.

Perdamaian Tercapai, Masalah Baru Muncul

Upaya tersebut berujung pada kesepakatan damai. Para pihak sepakat membagi aset tambak, termasuk blok A dan blok B, serta pengembalian sejumlah alat berat.

Bahkan, menurut Andi, kliennya menyampaikan terima kasih atas penyelesaian tersebut.

Namun, persoalan muncul pada tahap akhir: pembayaran honorarium.

“Kesepakatan Rp250 juta. Yang dibayar baru Rp100 juta. Sisanya Rp150 juta belum dibayar. Tapi anehnya, justru saya yang dilaporkan,” ungkapnya.