MUI Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Dinilai Langgar Hukum Internasional


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel, Knesset, yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina yang berada dalam tahanan, termasuk anak-anak.

Kecaman tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, dalam pernyataan tertulis pada Minggu (5/4/2026). Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum domestik Israel, tetapi juga telah berkembang menjadi isu kemanusiaan global.

“Atas nama MUI, saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,” ujarnya.

Menurut Sudarnoto, penerapan hukuman mati terhadap anak-anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa ketika anak-anak menjadi sasaran kebijakan semacam itu, maka yang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia.

Lebih lanjut, MUI menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk citra moral Israel di mata internasional serta melemahkan upaya diplomasi perdamaian global, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Selain itu, undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum internasional, seperti Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang secara tegas melarang penerapan hukuman mati terhadap anak-anak.

MUI pun mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di dalam negeri maupun komunitas internasional, untuk bersama-sama menolak kebijakan tersebut serta memperjuangkan keadilan dan perdamaian bagi rakyat Palestina.

“MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki,” tegasnya.