JurnalPatroliNews – JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk hingga nol persen untuk impor suku cadang atau sparepart pesawat terbang. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban industri penerbangan, khususnya sektor maintenance, repair and overhaul (MRO), di tengah tekanan biaya operasional yang meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya operasional maskapai, terutama di tengah lonjakan harga bahan bakar avtur.
“Pemerintah memberikan bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat, sehingga diharapkan bisa menekan biaya operasional maskapai penerbangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya penerimaan negara dari bea masuk impor suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar. Dengan kebijakan ini, potensi penerimaan tersebut memang akan berkurang.
Namun demikian, pemerintah meyakini insentif ini akan memberikan dampak positif yang lebih luas terhadap perekonomian nasional. Aktivitas industri penerbangan diproyeksikan meningkat, termasuk kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja.
“Kebijakan ini akan memperkuat daya saing industri MRO dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi,” kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama dua bulan, dengan total anggaran mencapai Rp2,6 triliun.
Langkah ini diambil untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat yang terdampak lonjakan harga avtur, yang pada awal April 2026 tercatat mencapai Rp23.551 per liter akibat gejolak harga minyak global di tengah konflik Timur Tengah.
Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap efisien dan produktif.
“Seluruh kebijakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah agar industri penerbangan tetap berdaya saing dan mampu bertahan di tengah tekanan global,” pungkasnya.














