JurnalPatroliNews – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, mengaku belum mengetahui adanya perkara sengketa rumah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan kini memasuki tahap permohonan eksekusi.
Hal itu disampaikan Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Ia menyebut belum mengikuti perkembangan kasus tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut.
“Saya belum mengikuti beritanya, nanti setelah saya pelajari pasti akan ditanggapi,” ujar Putri kepada wartawan.
Rumah yang menjadi objek sengketa diketahui berlokasi di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Meski putusan telah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, bangunan tersebut saat ini masih dihuni oleh Putri.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai permohonan eksekusi yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putri kembali menegaskan belum mengetahui detail perkara tersebut.
“Saya belum baca beritanya. Nanti saya cek dulu ya,” katanya singkat.
Dalam perkara ini, kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi dengan nomor perkara 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Tim. Permohonan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3812 K/Pdt/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak pemohon meminta pengadilan memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.483 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik kepada pihak penggugat.
Selain itu, apabila sertifikat tidak diserahkan, penggugat juga meminta hak untuk mengajukan penerbitan sertifikat pengganti melalui kantor pertanahan setempat.
Dalam perkara tersebut, Putri Zulkifli Hasan tercatat sebagai salah satu tergugat bersama sejumlah pihak lain, termasuk pemilik awal dan pihak terkait lainnya.
Sengketa ini pun menjadi sorotan publik mengingat status hukum perkara yang telah inkrah, namun objek sengketa hingga kini belum dieksekusi.














