Komisi III DPR Fokus Godok RUU Perampasan Aset untuk Jerat Koruptor


JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Rabu (8/4/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Chandra M Hamzah dan Muhammad Rullyandi.

Dalam forum tersebut, Sahroni menyoroti pentingnya fokus pengaturan dalam RUU Perampasan Aset, khususnya dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi yang memiliki ketidakseimbangan antara profil kekayaan dan sumber penghasilannya.

Ia juga mendalami konsep Public Exposed Person (PEP) yang diterapkan dalam sistem hukum United Kingdom sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan regulasi di Indonesia.

“Kalau berbicara di Indonesia, ini bisa merujuk pada profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Pertanyaannya, jika aset pelaku tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, bagaimana mekanisme perampasan asetnya,” ujar Sahroni.

Menanggapi hal tersebut, Chandra M. Hamzah menjelaskan bahwa di Inggris terdapat instrumen hukum bernama Unexplained Wealth Order (UWO) yang memiliki kriteria ketat dalam penerapannya.

Menurut Chandra, UWO hanya dapat diberlakukan untuk kasus kejahatan serius dengan nilai aset tertentu.

“Di UK, UWO hanya diterapkan pada serious crime dengan nilai properti di atas 50.000 euro. Jadi tidak untuk kasus-kasus kecil,” jelasnya.

Ia menambahkan, kategori kejahatan serius dalam konteks tersebut umumnya merujuk pada tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara, serta melibatkan pihak-pihak yang masuk kategori PEP atau pejabat publik.

“Artinya, tidak semua orang bisa dikenakan. Fokusnya pada penyelenggara negara dan pihak terkait yang terlibat dalam kejahatan serius,” imbuh Chandra.

Dari hasil pembahasan RDPU, para ahli sepakat bahwa RUU Perampasan Aset sebaiknya diarahkan untuk menjerat penyelenggara negara beserta pihak-pihak yang berkolaborasi dalam praktik kecurangan atau fraud.

Komisi III DPR menilai, regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.